×
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang sejarah sengketa agraria antara masyarakat Sambirejo dan PTPN IX Kerjoarum. Dalam permasalahan ini masyarakat Sambirejo melakukan reclaiming tanah atas tanah perkebunan karet yang dikuasai PTPN IX Kerjoarum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya sengketa agrarian, untuk mengetahui bentuk-bentuk perlawanan masyarakat Sambirejo dan resolusi konflik yang ditempuh oleh masyarakat Sambirejo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah Heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Sumber didapat dengan menggunakan dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan Indonesia, yaitu berupa : Surat bukti kepemilikan tanah, surat-surat audiensi, dokumen yang disusun oleh ATMA dan FPKKS, Media Massa, dokumen statistik, serta hasil wawancara. Selain itu dilengkapi pula dengan sumber-sumber sekunder yang
didapatkan dari buku-buku referensi, artikel-artikel, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema yang diambil. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis, data-data yang terkumpul tersebut dianalisa isinya kemudian disajikan dalam bentuk tulisan secara deskriptif yaitu melukiskan suatu keadaan dan kejadian berdasarkan fakta-fakta yang telah terjadi dan tersedia. Berdasarkan analisis terhadap sumber-sumber yang telah terkumpul, dapat
disimpulkan bahwa kebutuhan akan lahan pertanian oleh masyarakat sambirejo dan perampasan tanah warga oleh PTPN IX menjadi latar belakang sengketa tanah. Masyarakat Sambirejo mengklaim memiliki lahan tersebut dengan bukti berupa SK KINAD yang diperoleh dari program landreform pemerintah Orde lama. Dalam upaya untuk mendapatkan kembali tanahnya, masyarakat Sambirejo melakukan perlawanan kepada PTPN IX. Perlawanan yang dilakukan masyarakat Sambirejo terbagi dalam dua bentuk, yaitu perlawanan secara tertutup dan terbuka. Resolusi yang telah ditempuh warga untuk penyelesaian konflik dan mendapatkan kembali tanah mereka adalah dengan pembentukan Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo, dialok dengan PTPN IX, serta meminta dukungan dari LSM, LPH dan Organisasi kemahasiswaan, penuntutan melalui jalur hukum, dialog dengan jajaran pemerintahan dan pihak terkait seperti Bupati Sragen, DPRD, DPR RI, dan BPN Pusat.
Kata Kunci : agrarian, landreform, perlawanan dan resolusi konflik