×
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif
kualitatif, yaitu penelitian mengenai data deskriptif yang menyangkut perilaku
nyata dan pernyataan-pernyataan responden secara tertulis atau lisan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengupas tentang
bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah debitur dalam perjanjian kredit.
Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang bagaimana perlindungan hukum
bagi nasabah debitur apabila terjadi kredit macet yang bisa berakibat pada
pelelangan obyek jaminan.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, peneliti melakukan wawancara dan studi
kepustakaan guna mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan obyek
penelitian.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat diketahui bahwa perlindungan
hukum bagi nasabah debitur dalam perjanjian kredit belum maksimal karena
proses pembentukannya tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensual. Artinya, isi dan bentuk perjanjian kredit dibuat secara sepihak oleh
pihak bank, dan kesepakatan yang diberikan oleh pihak nasabah debitur dalam
bentuk penandatanganan diperoleh karena adanya unsur „paksaan?. Pada
prakteknya pun, tidak sedikit nasabah debitur yang sebenarnya tidak mengetahui
dan memahami isi perjanjian kredit. Perlindungan hukum bagi nasabah debitur
dapat diwujudkan apabila substansi dalam perjanjian kredit benar-benar
memperhatikan asas proporsionalitas, sehingga ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam perjanjian kredit bisa seimbang dan tidak berat sebelah. Artinya, selama
dalam surat perjanjian atau kontrak terdapat prinsip-prinsip asas proporsionalitas
dan perjanjian dibuat secara sah serta sesuai dengan asas-asasnya, maka
perlindungan hukum terhadap debitur akan dapat diwujudkan.Untuk menjamin
perlindungan hukum bagi nasabah debitur, diperlukan juga budaya hukum yang
baik, terkait dengan pemahaman masyarakat terhadap kekuatan hukum yang
berlaku pada saat pembentukan, penandatanganan, dan pelaksanaan perjanjian
kredit.
Peneliti merekomendasikan kepada pihak nasabah debitur untuk memahami
esensi sebuah perjanjian. Untuk pemerintah dan pihak bank sebagai kreditur,
seharusnya dibuat regulasi atau peraturan yang jelas dan tegas, yang mengatur
tentang bagaimana perjanjian kredit disusun mulai dari proses
pembentukan/pembuatan, pelaksanaan pertukaran prestasi dan penyelesaian
sengketa apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian kredit.
Bagi notaris, dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnya haruslah berpedoman
pada Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata kunci: perjanjian kredit, kredit macet, wanprestasi, perlindungan hukum.
ABSTRACT
This research is an empirical study which contains an analysis of how legal
protection is given to debtors, supported by case analysis of the credit collateral
auction in default of debt payments to the bank in PT. Bank Pundi, Tbk.
Surakarta.
The objectives of this research are to find out how legal protection is given to the
debtors in a credit contract and how legal protection is given to the debtors due to
non-performing loan problems.
Based on the analysis and discussion, it can be concluded that credit contract has
not yet given maximum legal protection to debtors, which means that debtors are
always in weak or lose position. Practically, a credit contract is made by the bank
as the creditor and the debtors are forced to give their agreement by signing the
contract in order to get the loan. Legal protection can be given to the debtors if
the substances of the credit contract contain of the principles of agreement in
which proportionality takes its priority. This research also reveals that legal
protection for debtors actually has existed once a debtor signing a credit contract.
It means that the principle of proportionality should be applied before a contract
is made, in which the creditor and the debtor make real negotiation dealing with
the substances of the contract. As long as the agreement contains the principle of
proportionality, practically, in case of defaulting an obligation, a debtor has his
rights to be treated in all fairness. Besides, legal culture of the society also has a
significant role related to the comprehension that law exists in every signed
agreement. To understand how legal protection is given to a debtor, first the
debtor has to fully comprehend the essences of the agreement signing a credit
contract. The debtors also have to be brave and opened to express their objections
towards every improper statement in credit contract,
Based on the conclusions, it is recommended for creditors and debtors to fully
understand the principles and proportionality of an agreement. For the
government, it is crucial to make and establish a regulation, which contain strict
and detailed rules or management of composing a credit contract to give
guaranties of legal protection to all the people. Finally, notaries are obligated to
make sure that the parties of the agreement have fully understand and
comprehend the substance of the agreement.
Key words: credit contract, non-performing loan, default, legal protection