×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui mekanisme pelaksanaan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Salatiga, dampak perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil bagi Pemerintah Kota Salatiga, dan mengetahui Kebijakan dan Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan data sekunder berupa peraturan perudangan, buku-buku dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/99 tanggal 11 Maret 2014, Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014. Perpanjangan Batas usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil memiliki dampak administratif yaitu ketidakpastian administrasi kepegawaian, dampak kelembagaan yaitu tugas pokoknya berjalan normal karena pejabatnya berpengalaman dan memperlambat kaderisasi pimpinan secara internal, dan dampak psikologis yaitu dapat memperkecil semangat pegawai . Kebijakan dan strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga adalah sosialisasi, penyelesaian berkas yang tetap pensiun, pencabutan keputusan pensiun yang telah diterbitkan bagi pegawai yang tetap melanjutkan kerja, dan pembatalan pensiun.
Implikasi dari penelitian ini adalah Seharusnya ada semacam mekanisme baku antara lain semacam Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Teknis (Juknis) ataupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang secara konsisten ditaati oleh semua pemangku kepentingan. Di Samping itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya dilakukan semacam kajian awal yang bersifat holistik dan komprehensif sebelum merumuskan dan mengabsahkan sebuah produk kebijakan.
Kata Kunci : Perpanjangan, Batas Usia Pensiun, Aparatur Sipil Negara
ABSTRACT
This research proposed to observe the mechanism and impacts of the extention of civil servants pension age limit of Local Government of Salatiga after the implementation of Act Number 5 of 2014, the impacts of the extention of civil servants pension age limit of Local Government of Salatiga and to observe relating policies and strategies.
It was an empirical research which applied descriptive qualitative method. This research used the data obtained by observation and interview as primary data and the study of law regulation, books and related prior researchs as secondary data. And then, the data would analyzed qualitatively by using interactive model.
The results of the research showed the implementation the civil servant pension age limit extention after the release of Act Number. 5 of 2014 applied in Local Government of Salatiga was based on pension age of civil servants, Head of State Employee Affairs Agency Letter Number K.26-30/V.28-6/99 date of March 11th 2014, and Joint Cicullar Letter of General Director of Treasury and Head of State Employee Affair Agency Number SE-19/PB/2014 Number 1/SE/2014. The Pension Age Limit Extension gave impacts in several aspects. The extention of Pension Age Limit for Civil Servants had administrative impact that uncertainty personnel administration, institutional impact that the Civil Servants who was in charge of some official position became more expert and delayed the internal regeneration, and the psychological impact that it can discouraged employee’s spirit at work. The Policies and strategies implemented by local Government of Salatiga were: Giving socialization, completing retirement documents, and repealing Pension Decission Letter for the still working Civil Servants, followed by cancelling the pension.
The implication of this research it should be some standard mechanism such as standard operational procedure (SOP), technical guidance (juknis), and implementations guidance (juklak) that is consistently obeyed by all stakeholders. Besides that, which is also important, are several holistical and comprehensive primary studies that has been done before formulating and legalizing a product of policy.
Key word : Extention, Pension Age Limit, Civil State Apparatus