Kabupaten Martanimpoena di Praja Mangkunegaran tahun 1942 – 1947
Penulis Utama
:
Hari Nur Prasinta
NIM / NIP
:
×Penelitian ini membahas tentang Kabupaten Martanimpoena di Praja Mangkunegaran tahun 1942-1947. Kabupaten Martanimpoena merupakan lembaga yang mengurusi pajak di Praja Mangkunegaran. Pajak-pajak yang diterapkan oleh Praja Mangkunegaran banyak memberikan manfaat dalam pembangunan di wilayah praja Mangkunegaran.
Tujuan penelitian ini antara lain dimaksudkan untuk mengetahui sistem pajak yang dikelola oleh Kabupaten Martanimpoena di Praja Mangkunegaran serta perubahan dalam Kabupaten Martanimpoena yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik dan ekonomi pada masa akhir pendudukan Belanda yang kemudian berpindah kepada Jepang hingga masa kemerdekaan.
Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang meliputi empat tahap yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, yaitu heuristik atau pengumpulan data, yaitu mengumpulkan sumber-sumber sejarah melalui penelusuran dokumen tentang struktur pegawai pajak Kabupaten Martanimpoena, serta studi pustaka. Tahap kedua adalah kritik sumber, yaitu memeriksa keotentikan dan validitas sumber yang didapat. Tahap ketiga adalah interpretasi berupa penafsiran terhadap data sehingga diperoleh fakta-fakta sejarah. Tahap keempat adalah historiografi, yaitu menyajikan fakta-fakta yang telah diperoleh tersebut dalam bentuk tulisan sejarah. Analisis data menggunakan pendekatan ilmu sosial yang lain sebagai ilmu bantu ilmu sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan politik, sosial dan ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam Kabupaten Martanimpoena. Urusan pemerintahan di Mangkunegaran juga mengalami perubahan, sebagian dari kabupaten dihapuskan atau dipersempit wilayahnya. Kabupaten Martanimpoena, awalnya mengurusi semua pajak yang ada di wilayah Mangkunegaran, namun setelah penghapusan swapraja tahun 1946 hanya mengurusi pajak dalam istana itu sendiri. Perkembangan Kabupaten Martanimpoena seiring perubahan jaman bahwa urusan pajak telah diambilalih oleh pemerintah daerah kota Surakarta, maka Praja Mangkunegaran hanya menjadi figur pemerintahan tradisional kuno. Setelah tahun 1947 masalah tentang pajak telah diurusi oleh sebuah departemen atau lembaga pajak pemerintah.
×
Penulis Utama
:
Hari Nur Prasinta
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2009
Judul
:
Kabupaten Martanimpoena di Praja Mangkunegaran tahun 1942 – 1947
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FSSR - 2009
Program Studi
:
-
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FSSR Jur. Ilmu Sejarah-C.0505030-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dra. Sawitri P.P, M.Pd
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Sastra dan Seni Rupa
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.