Penulis Utama : Monica Putri M.c.
NIM / NIP : E0012253
×

ABSTRAK
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan dalam kasus
pembatalan perkawinan anatara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari perkawinan yang
dibatalkan terkait dengan kedudukan hukum anak serta hak waris anak dan
pembagian harta kekayaan dari pembatalan perkawinan.
Untuk menganalisis permasalahan tersebut penulis menggunakan metode
penelitian hukum normatif, yaitu dengan menganalisis tentang pembatalan
perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang bersifat preskriptif. Pendekatan penulisan yang digunakan dalam penulisan
hukum (skripsi) ini adalah pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan
Konsetual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang
diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan melalui bahan pustaka,
media cetak, media elektronik, dan cyber media (internet), selanjutnya teknik analisis
yang digunakan adalah metode induktif, deduktif, dan komparatif.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak dalam pembatalan
perkawinan Jessica Iskandar hanya memiliki hubungan perdata dan hanya memiliki
hak waris dari Ibu karena merupakan anak yang tidak sah, namun berdasarkan
keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memiliki
pemahaman tersendiri terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan disamakan kedudukannya dengan
anak yang lahir sah menurut Undang-Undang. Sehingga, anak dalam pembatalan
perkawinan Jessica Iskandar memiliki hubungan perdata dengan Ayah biologisnya
dan keluarga ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.
Dikarenakan menurut putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010
memiliki hubungan perdata dengan ayah, maka anak tidak sah tersebut juga memiliki
hak waris dari ayahnya. Sedangkan untuk permasalahan pembagian harta kekayaan,
dikarenakan perkawinan antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald dari
awal tidak sah secara agama juga secara hukum maka perkawinan tersebut tidak
pernah terjadi, sehingga tidak ada pembagian harta bersama yang ada hanya harta
bawaan masing-masing pihak, dan harta perolehan.
Kata Kunci: Perkawinan Tidak Sah, Pembatalan Perkawinan, Akibat Hukum
Abstract
This study describes and examines the problems in marriage cancellation
cases between Jessica Iskandar and Ludwig Franz Willibald.This study aims to
determine the legal consequences of marriage which were canceled relevant to the
legal position of children, inheritance rights of children and the distribution of wealth
from the marriage cancellation.
To analyzing these problems the author uses the method of normative legal
research, which is analyzing about marriage cancellation under The Law No. 1 of
1974 on Marriage nature preskriptive.The writing approach which is used in this
legal writing (thesis) is the laws approach and conceptual approaches.The Secondary
data types include primary legal materials and secondary which has obtained
through the techniques of data collection study of literature through the library
materials, printing media, electronic media, and cyber media (internet), then the
analytical technique which has used is the method of inductive, deductive, and
comparative.
The results which has obtained from this study is according to The Law No. 1
of 1974 about marriage, the child in the marriage cancellation of Jessica Iskandar
only has a civil relationship and just has inheritance rights of the mother as an
illegitimate child.However, based on the decision of the Constitutional Court (MK)
No. 46/PUU-VIII/2010, which has its own understanding to the Law No. 1 of 1974
about Marriage, children who has born out of marriage is equated with the legitimate
children born under the Act.So that, the children in a marriage cancellation of
Jessica Iskandar had a civil relationship with her biological father and his father's
family, which can be proved by science and technology and / or other evidence under
the law to have a blood relationship.Due to the judgment of the Constitutional Court
(MK) No. 46/PUU-VIII/2010 has a civil relationship with the father, the illegitimate
daughter also has the rights to inheritance from his father.Whereas the problem of
the property division, because of the marriage between Jessica Iskandar with Ludwig
Franz Willibald from the beginning is not religiously and legally then the marriage
never happened, so there is no property division which is exist only the innate
property of each party, and treasure acquisition.
Keywords: Invalid Marriage, the marriage cancellation, Legal Consequences

×
Penulis Utama : Monica Putri M.c.
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012253
Tahun : 2016
Judul : Kedudukan Anak Serta Pembagian Harta Kekayaan Atas Pembatalan Perkawinan (Putusan Sengketa antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN Jaksel)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0012253-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pranoto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.