Penulis Utama : Muhammad Nurul Huda
NIM / NIP : T311302004
×

Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang dan model perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Analisis kualitatif yang menggunakan model analisis interaktif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang terlihat dari faktor perundang-undangan, faktor kompetensi penegak hukum, faktor komitmen aparat penegak hukum, faktor Intervensi politik, faktor Intervensi Kekuasaan, faktor anggaran, faktor keterbukaan informasi, faktor politik hukum presiden, faktor politik hukum Kapolri, Kepala BNN, Kepala Kejaksaan Agung, Komisioner KPK, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai. Model perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian yaitu terhadap asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang hanya bisa menjadi milik Negara atau dikembalikan kepada yang berhak atau kepada pihak ketiga yang berkepentingan apabila telah ada surat perintah penangkapan dan terdakwa dinyatakan bersalah, sebelum itu, maka asset yang dirampas tersebut tetap berada dibawah pengawasan pengadilan dengan dititipkan kepada kementerian keuangan. Terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan korupsi, perampasan asset tidak perlu mempertimbangkan pemilik asset sebenarnya. Selanjutnya, dalam rangka pencegahan, peninjauan secara berkala dilakukan tiga bulan sekali terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang dari PPATK, serta memeriksa seluruh transaksi keuangan pejabat atau penyelenggara Negara dan terakhir penyidik sebaiknya memeriksa seluruh hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BNN serta Dirjen Bea dan Cukai dan Dirjen Pajak terhadap seluruh perkara yang dibawa ke pengadilan apakah telah memasukkan hasil analisis dari PPATK terhadap harta tersangka/terdakwa untuk dirampas.
Kata Kunci: Model Perampasan Asset, Transaksi Keuangan, Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan, Kejahatan, Pencucian Uang.

Abstrac
The aim of this study was to determine the factors that affect the implementation of deprivation of assets Seizure not financial transactions Suspicious of the proceeds of crime money laundering and Model of Asset Seizure Financial Transactions Suspicious From the Proceeds of Crime Money Laundering.
This study was an empirical law. Data collection techniques with a literature study, observation and interviews. The qualitative analysis using an interactive model.
The factors of affect non-performance of assets seizure financial transactions of the proceeds of crime money laundering look of factors legislation, competency law enforcement, factors commitment to law enforcement officers, the factors of policy interventions, a factor Intervention Powers, budget factor, factor disclosure of information , presidential legal political factors, political factors laws police chief, head of BNN, Chief of the Attorney General, Commissioner of the Commission, the Director General of Taxes and the Director General of Customs. Model of assets seizure of suspected transactions of money laundering the proceeds of crime to asset suspicious financial transactions of the proceeds of crime money laundering can only be owned by the State or returned to the owners or to the third party concerned if it has no arrest warrants and defendants were found guilty, before that, the asset seized that remain under the control a court entrusted with the finance ministry. Against suspicious financial transactions of the proceeds of crime of corruption, expropriation of assets does not need to consider the actual asset owners. Furthermore, in the context of prevention, periodic reviews conducted every three months to report suspicious financial transactions of the proceeds of crime money laundering from PPATK, as well as examine all financial transactions officials or organizers of the State and the latter investigators should examine all the results of the investigation by the police, KPK, Attorney, BNN and the Department of Customs and the Director General of Taxes of all cases are brought to court if has incorporated the results of the analysis of PPATK against property the suspect defendant to be taken away.
Keywords: Model of Asset Seizure, Financial Transactions, Financial Transactions Suspicious, Crime, Money Laundering.

×
Penulis Utama : Muhammad Nurul Huda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311302004
Tahun : 2016
Judul : Model Perampasan Asset Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dari Hasil Kejahatan Pencucian Uang
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum-T311302004-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.