ABSTRAKWakaf merupakan instrumen yang diunggulkan Islam dalammeningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat Islam. Para ulamakontemporer menyebutnya dengan istilah wakaf produktif, wakaf yang dimaksuddalam hal ini tidak hanya berupa tanah maupun bangunan tapi juga berupa wakafharta. Wakaf harta inilah yang penulis angkat dalam pembahasan. Namun, potensiwakaf yang demikian besar belum dapat dimanfaatkan secara optimal di negarakita. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah belum transparannyakinerja lembaga wakaf. Sehingga umat Islam belum banyak yang mempercayakandananya bagi pengembangan wakaf. Penulis dalam hal ini ingin mengetahuikajian syariah tentang wakaf umroh yang merupakan salah satu bentuk dari wakafharta.Adalah Biro (Travel) Haji dan Umroh Al Mabrur mempunyai programWakaf Umroh. Setiap peserta umroh akan secara otomatis menyisihkan sebagiandananya ber-wakaf untuk pengembangan Ponpes Ta’mirul Islam Surakarta. Danamereka peserta umroh tentunya sangat bermanfaat dan akan bernilai abadi demikepentingan pendidikan Islam khususnya dan kemaslahatan umat padaumumnya.Kesimpulan yang bisa kita dapat bahwa institusi wakaftunaiadalahsebagai sumberkebajikan danekonomiumat Islam yang perludikembangkan danditingkatkanlagidengan sebaik-baiknyabagi kemanfaatandi dunia dan diakhiratsertamemberi pelbagai bentukfaedah kepada umat Islam di masa depanKata kunci : wakaf produktif, wakaf tunai