Penulis Utama : Novita Dyah Kumala Sari
NIM / NIP : E0012286

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa,persangkaan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara perceraian (perkaraperdata) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBG, danPasal 1866 KUH Perdata. Persangkaan dibedakan menjadi dua, yaitu persangkaanundang-undang dan persangkaan hakim atau kenyataan. Pada Putusan Nomor216/PDT.G/2015/PA.SGT, Majelis Hakim menggunakan persangkaan hakim ataukenyataan yang memiliki kekuatan pembuktian diserahkan kepada pertimbanganhakim. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan di samping berdasarkan padaalat bukti persangkaan, juga disertai dengan bukti-bukti lain dan beberapapertimbangan, di antaranya pertimbangan sosilogis, pertimbangan syar’i danpertimbangan yurisprudensi

×
Penulis Utama : Novita Dyah Kumala Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012286
Tahun : 2016
Judul : Kekuatan Pembuktian Persangkaan Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor:216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt)
Edisi : -
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi : -
Sumber : UNS-Hukum-Hukum-E 0012286-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN : -
ISBN : -
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Soehartono, S.H., M.Hum.
2. Syafrudin Yudowibowo .H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.