Penulis Utama : Novita Dyah Kumala Sari
NIM / NIP : E0012286
×

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa,
persangkaan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara perceraian (perkara
perdata) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBG, dan
Pasal 1866 KUH Perdata. Persangkaan dibedakan menjadi dua, yaitu persangkaan
undang-undang dan persangkaan hakim atau kenyataan. Pada Putusan Nomor
216/PDT.G/2015/PA.SGT, Majelis Hakim menggunakan persangkaan hakim atau
kenyataan yang memiliki kekuatan pembuktian diserahkan kepada pertimbangan
hakim. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan di samping berdasarkan pada
alat bukti persangkaan, juga disertai dengan bukti-bukti lain dan beberapa
pertimbangan, di antaranya pertimbangan sosilogis, pertimbangan syar’i dan
pertimbangan yurisprudensi

×
Penulis Utama : Novita Dyah Kumala Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012286
Tahun : 2016
Judul : Kekuatan Pembuktian Persangkaan Dalam Memutus Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor:216/Pdt.G/2015/Pa.Sgt)
Edisi : -
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi : -
Sumber : UNS-Hukum-Hukum-E 0012286-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN : -
ISBN : -
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Soehartono, S.H., M.Hum.
2. Syafrudin Yudowibowo .H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.