Penulis Utama : Bramanda Wiratama
NIM / NIP : E0011059
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana ekonomi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP dan upaya hukum Penuntut Umum terhadap putusan tersebut menurut KUHAP
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan untuk tehnik pengumpulan bahan hukum. Tehnik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa argumentasi hukum Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP sudah sesuai, dan upaya hukum Penuntut Umum terhadap putusan tersebut adalah kasasi sebagaimana dijelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUHAP bahwa terhadap semua putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan permohonan banding melainkan hanya boleh dimohonkan Kasasi, telah diajukan sesuai ketentuan mengenai Kasasi.
Kata kunci :Putusan Lepas, Argumentasi Hukum Hakim, Kasasi

 

×
Penulis Utama : Bramanda Wiratama
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011059
Tahun : 2016
Judul : Argumentasi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Upaya Hukum Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi (Studi Putusan Nomor : 36/Pid.Sus/2012/PN.Pwr)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FH - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Ilmu Hukum-E0011059-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.