ABSTRAKKegagalan Kota Surakarta dalam verifikasi oleh UNESCO Creative CitiesNetwork (UCCN) untuk menjadi anggota kota kreatif dunia menarik untuk dikajilebih jauh. Kajian ini fokus pada proses komunikasi yang dilakukan Solo CreativeCities Network (SCCN) dengan para stakeholder. Dari situ kemudian memetakanhambatan-hambatan komunikasi yang muncul. Stakeholder yang menjadikomunikan SCCN adalah quadrople helix, terdiri atas: komunitas, akademisi,swasta, dan pemerintah.Studi komunikasi dalam penelitian ini memandang komunikasi sebagai proses.SCCN dipandang sebagai komunikator yang mengirimkan isu kota kreatif (pesan)kepada stakeholder (komunikan). Tujuan dari proses komunikasi itu adalahmunculnya partisipasi dari komunikan untuk bergerak bersama SCCN mencapaitujuan-tujuan kota kreatif.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik sampling yangdiambil menggunakan snowballing sampling. Informan yang diambil dalampenelitian ini sebanyak 7 orang.Hasil studi ini menyimpulkan bahwa proses komunikasi yang dilakukan SCCNdengan komunitas dilakukan secara informal melalui media sosial, berkumpul diwedangan dan sebagainya. Proses yang sama juga dilakukan terhadap pemerintah.Contoh kasus sederhana adalah urusan perijinan yang cukup dilakukan melaluitelepon. Proses yang sama juga terjadi dengan akademisi. Hanya saja, dari hasilkomunikasi itu tidak tampak peran akademisi. Misalnya, SCCN mengambilkeputusan tidak diawali dengan basis riset. Kendati informal, proses komunikasidengan swasta tak banyak terungkap. Pertimbangan itu mungkin karena fokusSCCN saat ini masih pada pengembangan dan konsolidasi komunitas kreatif sertadalam tubuh SCCN sendiri terdapat banyak dari unsur swasta.Hambatan-hambatan komunikasi yang terjadi antara SCCN dengan stakeholderadalah adanya dominasi kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan.Dominasi ini muncul bisa karena persoalan wibawa atau kekalahan “kuasa”partisipan, misalnya kuasa politik, kapital, dan sebagainya.Maka itu, penelitian ini merekomendasikan kepada SCCN untuk perlu membuataturan yang menjamin partisipan dalam proses komunikasi dengan stakeholderberlangsung inklusif dan bebas-dominasi.Kata kunci: kota kreatif, proses komunikasi, partisipasi.