Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian terhadap pelaksanaanAgreement between the Government of the United States and the Government ofthe Republic of Ireland on Air Transport Preclearance 2009 ditinjau dari hukuminternasional.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenisdata yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yangdigunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakansilogisme deduksi.Pelaksanaan Agreement between the Government of the United States and theGovernment of the Republic of Ireland on Air Transport Preclearance 2009 tidaksesuai dengan Article 3.c dan Article 22 Konvensi Chicago 1944 dan pengakhiranperjanjian ini dapat dilakukan menggunakan dasar invaliditas atau asas Rebus sicstantibus Konvensi Wina 1969.Kata kunci : Preclearance, Extraordinary rendition, International law