ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk memberikan preskripsi terkait pemenuhan hakdasar atas tempat tinggal yang sehat dalam Pertimbangan Hukum MahkamahKonstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 mengenai luas minimum lantairumah tunggal dan rumah deret. Penelitian ini sekaligus juga memberikan preskripsimengenai pengaturan luas minimum lantai rumah tunggal dan rumah deret yangseharusnya untuk mewujudkan ruang yang layak untuk tempat tinggal.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yangbersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untukmenemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum. Penelitian inimenggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus.Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pertimbangan HukumMahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 mengenai luasminimum lantai rumah tunggal dan rumah deret tidak sesuai dengan pemenuhan hakdasar atas tempat tinggal yang sehat. Hal ini dikarenakan pertimbangan hukum dalamPutusan Nomor 14/PUU-X/2012 ini lebih mengutamakan aspek keterjangkauan bagiMasyarakat Berpenghasilan Rendah.Hasil penelitian ini diharapkan memberi dasar dan landasan untuk penelitianlebih lanjut serta memberikan sumbangan pengetahuan dan pemikiran yangbermanfaat bagi pembangunan ilmu hukum khususnya Hukum AdministrasiNegara.Manfaat praktisnya adalah dapat memberikan preskripsi bagi semua pihakterkait konstruksi hukum pemenuhan ruang yang layak untuk tempat tinggal.. Hasil penelitian ini pun dapat dijadikan referensi dalam mengkonstruksikan hukumpemenuhan ruang yang layak untuk tempat tinggal di Negara Indonesia khususnya. Kata kunci : pertimbangan hukum, luas minimum lantai rumah tunggal dan rumahderet, hak dasar tempat tinggal yang sehat