ABSTRAKPenulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji aspek hukum prosesperalihan hak milik atas tanah melalui hibah di Kabupaten Karanganyar.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Karanganyar. Jenis data yangdigunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datayang digunakan meliputi wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku –buku, peraturan perundang – undangan, dokumen – dokumen dan sebagainya.Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil yangmenunjukkan bahwa proses peralihan hak milik atas tanah melalui hibah diKabupaten Karanganyar telah berjalan sesuai peraturan perundang – undanganyang berlaku. Berdasarkan amanat peraturan perundang – undangan, peralihanhak milik atas tanah melalui hibah harus didaftarkan di Kantor PertanahanKabupaten Karanganyar untuk memperoleh kepastian hukum. Berkaspermohonan yang telah lengkap kemudian didaftarkan di Kantor PertanahanKabupaten, sehingga status tanah tersebut jelas status kepemilikannya.Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Hibah, Akta Hibah.