ABSTRAKKajian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedurbackdoor listing yang dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaanterbuka di Indonesia, serta bagaimana tanggung jawab perseroan terbuka dalampelaksanaan backdoor listing di Indonesia kaitannya terhadap pemenuhanperlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Kajian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yangbersifat preskriptif dan terapan guna mengetahui prosedur backdoor listing yangdilakukan di Indonesia serta mengkaji Pemenuhan tanggung jawab perseroandalam melakukan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas danmenemukan apa yang dapat diterapkan sebagai solusi untuk menyelesaikan isuhukum yang dikaji. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undangundangdan pendekatan konseptual. Sumber penelitian yang digunakan adalahbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulanbahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukummenggunakan pola berfikir deduktif. Hasil kajian hukum ini menunjukan 2 (dua) simpulan yaitu: Pertama,prosedur backdoor listing yang didasarkan pada peraturan yang berlaku terbagidalam 2 (dua) tahapan yaitu: (1) Pelaksanaan pengambilalihan pengendalianperseroan terbuka oleh perseroan tertutup melalui Penawaran Umum Terbatas (2)Aksi akuisisi perseroan terbuka terhadap perseroan tertutup yang memilikihubungan afiliasi dengan perseroan tertutup yang menjadi pembelisiaga/pengendali baru; Kedua Tanggung jawab perseroan dalam melakukanpemenuhan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas masihbelum sepenuhnya terpenuhi dalam prosedur backdoor listing karena tidakmemenuhi prinsip GCG dan prinsip Mayority Rule, Minority Protection.Kata Kunci: Backdoor Listing, Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas