Penulis Utama : Ikhsan Assegaf Anshori
NIM / NIP : E0012195
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis taraf sinkronisasi pengaturan bentuk badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah), serta menganalisis bentuk badan hukum ideal bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR-BKK).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif terhadap taraf sinkronisasi horizontal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen atau kepustakaan (library research), sementara teknik analisis bahan hukum dilakukan berdasarkan metode silogisme melalui pola berpikir yang bersifat deduktif dengan menggunakan premis mayor dan premis minor.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa terdapat ketidaksesuaian pengaturan bentuk badan hukum dalam UU Perbankan dengan UU Pemerintahan Daerah, sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu UU Pemerintahan Daerah sebagai peraturan yang terkemudian mengesampingkan UU Perbankan sebagai peraturan yang terdahulu. Perlu dilakukan sinkronisasi horizontal antara UU Perbankan dengan UU Pemerintahan Daerah terkait pengaturan bentuk badan hukum demi terciptanya sistem hukum yang baik (principles of legality) dalam rangka mewujudkan bentuk badan hukum ideal bagi PD. BPR-BKK.
Bentuk badan hukum ideal bagi PD. BPR-BKK adalah Perseroan Terbatas dalam konsep Perusahaan Perseroan Daerah. Melalui Perusahaan Perseroan Daerah, PD. BPR-BKK akan mudah mengakumulasikan modal dalam jumlah besar dan murah. Pemerintah daerah berposisi sebagai pemegang saham mayoritas, sehingga memiliki power dan interest dalam RUPS yang dapat menyeimbangkan arah kebijakan PD. BPR-BKK dalam mengejar keuntungan dan melakukan pelayanan untuk kemanfaatan umum (public uitilities dan public service). Melalui bentuk badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah, PD. BPR-BKK akan menegakan pilar Arsitektur Perbankan Indonesia.

 

×
Penulis Utama : Ikhsan Assegaf Anshori
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012195
Tahun : 2016
Judul : Sinkronisasi Pengaturan Bentuk Badan Hukum dalam Undang-Undang Perbankan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Bentuk Badan Hukum Ideal Bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum - E0012195 - 2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Suranto, S.H., M.H.,
2. Hernawan Hadi, S.H., M.Hum.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.