Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi
Penulis Utama
:
Whenahyu Teguh Puspa
NIM / NIP
:
S351208063
×ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk Penjelasan tentang tanggung jawab notaristerhadap akta di bawah tangan yang dilegalisasi serta menganalisis tentangkekuatan pembuktian dari akta yang dibuat di bawah tangan dilegalisasi. Penelitianini menggunakan penelitian normatif. Cara pengambilan data dengan dokumentasidan studi pustaka yang menggunakan jenis dan sumber data diambil dengan datahukum primer, sekunder dan tertier kemudian dilakukan analisis. Akta di bawahtangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris membantu hakim dalam halpembuktian karena dengan diakuinya tandatangan tersebut maka isi akta pundianggap sebagai kesepakatan para pihak karena akta di bawah tangan yangdilegalisasi terletak pada tandatangan para pihak, maka dengan diakuinyatandatangan, tanggal pada saat itu juga akta di bawah tangan tersebut menjadibukti yang sempurna.Hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa tanggungjawab notaris atasakta di bawah tangan yang legalisasi. Notaris dalam hal melegalisasi akta dibawah tangan bertanggung jawab atas tanda tangan para pihak dalam akta tesebut.Pertanggungjawaban notaris atas akta di bawah tangan yang dilegalisasi adalahkepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihakdalam perjanjian, bukan orang lain. Notaris terhadap surat di bawah tangan inihanya mengakui bahwa pada hari ini tersebut telah datang di kantor notaris.Kekuatan pembuktian dari akta yang dibuat di bawah tangan dihadapan notaris.Akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris akan mempunyai kekuatanpembuktian yang sempurna selama 3 (tiga) nilai aspek pembuktian terpenuhimerupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Kata Kunci : notaris, akta dibawah tangan, legalisasi
×
Penulis Utama
:
Whenahyu Teguh Puspa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S351208063
Tahun
:
2016
Judul
:
Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi