ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian gantikerugian di PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Surakarta ditinjau dariUU Pos dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa yang timbul dariimplementasi pemberian ganti kerugian di PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)Cabang Surakarta.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifkualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Data yang digunakanterdiri dari dua data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulandata adalah dengan metode wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwaimplementasi pemberian ganti kerugian di JNE kurang sesuai dengan Pasal 28 UUPos karena jenis ganti kerugian hanya untuk kehilangan kiriman dan kerusakan isikiriman. Pengirim yang mengajukan klaim ganti kerugian harus memenuhi syaratadministrasi yang telah ditetapkan oleh JNE. Nilai ganti kerugian yang diberikanJNE adalah 10 kali biaya pengiriman atau sesuai harga barang yang hilangdan/atau rusak jika menggunakan asuransi. JNE memilih upaya hukum diluarpengadilan (nonlitigasi) berupa negosiasi dalam menyelesaikan sengketa yangterjadi dalam implementasi pemberian ganti kerugian.Kata kunci :Perjanjian, Wanprestasi, Implementasi ganti kerugian.