Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Membuat Akta Otentik yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 116/Pdt.G/2012/PN.PBR)
Penulis Utama
:
Gladys Octavinadya Melati
NIM / NIP
:
S351308024
×AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang suatu akta notarismenjadi batal oleh suatu putusan pengadilan dan menganalisis tentangpertanggungjawaban notaris dalam membuat akta otentik yang dibatalkan olehpengadilan.Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, sifat penelitian yangdigunakan deskriptif evaluatif dimana memberikan gambaran sekaligusmemberikan penilaian dan saran solusi atas permasalahan yang dibahas.Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan danpendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalahteknik telaah kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakanadalah deskriptif analisis.Hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa suatu akta notaris dibatalkanoleh putusan hakim di pengadilan, karena menimbulkan kerugian bagi para pihakyang berkepentingan, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi,sepanjang hal tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan notaris. Pasal1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap perbuatan melanggarhukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karenasalahnya memberi kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” Notaris tersebuttelah melanggar asas kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan jabatannyanotaris wajib bertindak seksama. Hakim dalam hal ini membatalkan akta notariskarena telah terbukti notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum.Pertanggungjawaban terhadap notaris yang melakukan perbuatan melawan hukumdalam pembuatan akta otentik adalah seorang notaris dapat dikenakanpertanggungjawaban secara perdata berupa sanksi untuk melakukan penggantianbiaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh notaris, secara administrasi berupa pemberian sanksi teguranlisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormatdan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai seorang notaris.Pertanggungjawaban terhadap kode etik profesi notaris berupa pemberian sanksiteguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dan pemberhentian dengantidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan pertanggungjawabansecara pidana seorang notaris dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara ataukurungan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Hal tersebutberdasarkan yurispudensi mengenai tanggungjawab notaris terhadap notaris yangmelakukan perbuatan melawan hukum.Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Perbuatan melawan hukum
×
Penulis Utama
:
Gladys Octavinadya Melati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S351308024
Tahun
:
2016
Judul
:
Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Membuat Akta Otentik yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 116/Pdt.G/2012/PN.PBR)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prodi. Magister Kenotariatan-S351308024-2016
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. M. Irnawan Darori. S.H., MM 2. Bambang Santoso S.H., M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.