×
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang suatu akta notaris
menjadi batal oleh suatu putusan pengadilan dan menganalisis tentang
pertanggungjawaban notaris dalam membuat akta otentik yang dibatalkan oleh
pengadilan.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, sifat penelitian yang
digunakan deskriptif evaluatif dimana memberikan gambaran sekaligus
memberikan penilaian dan saran solusi atas permasalahan yang dibahas.
Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
teknik telaah kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan
adalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa suatu akta notaris dibatalkan
oleh putusan hakim di pengadilan, karena menimbulkan kerugian bagi para pihak
yang berkepentingan, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi,
sepanjang hal tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan notaris. Pasal
1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya memberi kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” Notaris tersebut
telah melanggar asas kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan jabatannya
notaris wajib bertindak seksama. Hakim dalam hal ini membatalkan akta notaris
karena telah terbukti notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertanggungjawaban terhadap notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum
dalam pembuatan akta otentik adalah seorang notaris dapat dikenakan
pertanggungjawaban secara perdata berupa sanksi untuk melakukan penggantian
biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh notaris, secara administrasi berupa pemberian sanksi teguran
lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat
dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai seorang notaris.
Pertanggungjawaban terhadap kode etik profesi notaris berupa pemberian sanksi
teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dan pemberhentian dengan
tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan pertanggungjawaban
secara pidana seorang notaris dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara atau
kurungan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Hal tersebut
berdasarkan yurispudensi mengenai tanggungjawab notaris terhadap notaris yang
melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Perbuatan melawan hukum