Penulis Utama : Gladys Octavinadya Melati
NIM / NIP : S351308024
×

Abstrak
Penelitian  ini  bertujuan  untuk menganalisis tentang  suatu  akta  notaris
menjadi  batal  oleh  suatu  putusan  pengadilan  dan  menganalisis tentang
pertanggungjawaban  notaris  dalam  membuat  akta  otentik  yang  dibatalkan  oleh
pengadilan.
Penelitian  ini  menggunakan  penelitian  normatif, sifat  penelitian  yang
digunakan  deskriptif  evaluatif dimana  memberikan gambaran  sekaligus
memberikan penilaian  dan  saran solusi  atas permasalahan  yang  dibahas.
Pendekatan  yang  dipergunakan adalah  pendekatan  perundang-undangan dan
pendekatan kasus dengan menggunakan  sumber bahan hukum primer dan bahan
hukum  sekunder.  Teknik  pengumpulan  bahan  hukum yang  digunakan  adalah
teknik  telaah  kepustakaan dan  teknik  analisis  bahan  hukum  yang digunakan
adalah deskriptif analisis.
Hasil  penelitian  dan  kajian  diketahui  bahwa suatu  akta  notaris  dibatalkan
oleh putusan hakim di pengadilan, karena menimbulkan kerugian bagi para pihak
yang  berkepentingan,  notaris  dapat  dituntut  untuk  memberikan  ganti  rugi,
sepanjang  hal  tersebut  terjadi  disebabkan  oleh  karena  kesalahan  notaris. Pasal
1365  KUHPerdata  yang  menyebutkan  bahwa  "Tiap-tiap  perbuatan  melanggar
hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya  memberi  kerugian  itu  mengganti  kerugian  tersebut.”  Notaris  tersebut
telah  melanggar  asas  kehati-hatian  dalam  menjalankan  tugas  dan  jabatannya
notaris wajib bertindak  seksama. Hakim dalam hal  ini membatalkan akta notaris
karena  telah  terbukti  notaris  telah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum.
Pertanggungjawaban terhadap notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum
dalam  pembuatan  akta  otentik  adalah  seorang  notaris  dapat  dikenakan
pertanggungjawaban  secara perdata berupa  sanksi untuk melakukan penggantian
biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh notaris, secara administrasi berupa pemberian sanksi teguran
lisan,  teguran  tertulis,  pemberhentian  sementara,  pemberhentian  dengan  hormat
dan  pemberhentian  dengan  tidak  hormat  sebagai  seorang  notaris.
Pertanggungjawaban  terhadap kode etik profesi notaris berupa pemberian  sanksi
teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dan pemberhentian dengan
tidak  hormat  dari  keanggotaan  perkumpulan.  Sedangkan  pertanggungjawaban
secara pidana seorang notaris dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara atau
kurungan  atas  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukannya.  Hal  tersebut
berdasarkan yurispudensi mengenai  tanggungjawab notaris  terhadap notaris yang
melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : Notaris, Akta Notaris, Perbuatan melawan hukum

×
Penulis Utama : Gladys Octavinadya Melati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351308024
Tahun : 2016
Judul : Pertanggungjawaban Hukum Notaris dalam Membuat Akta Otentik yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 116/Pdt.G/2012/PN.PBR)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Magister Kenotariatan-S351308024-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. M. Irnawan Darori. S.H., MM
2. Bambang Santoso S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.