×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemeriksaan
perkara tindak pidana narkotika oleh anak dengan ketentuan yang ada dalam
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dan kesesuaian pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam
menjatuhkan putusan dengan ketentuan dalam KUHAP.
Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Dalam
penulisan hukum ini penulis menggunakan analisis dengan metode deduktif
silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan premis minornya adalah fakta
hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 538/Pid.Sus-
Anak/2014/Pn.Dps.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana
narkotika oleh anak dalam masa transisi telah sesuai dengan ketentuan yang ada di
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Selain itu pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci: Pemeriksaan Perkara Anak, Pertimbangan Hakim, Narkotika