ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemeriksaanperkara tindak pidana narkotika oleh anak dengan ketentuan yang ada dalamUndang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdan kesesuaian pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalammenjatuhkan putusan dengan ketentuan dalam KUHAP.Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenispenelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahanhukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatanyang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknikpengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Dalampenulisan hukum ini penulis menggunakan analisis dengan metode deduktifsilogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan premis minornya adalah faktahukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 538/Pid.Sus-Anak/2014/Pn.Dps.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidananarkotika oleh anak dalam masa transisi telah sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak. Selain itu pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut telahsesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci: Pemeriksaan Perkara Anak, Pertimbangan Hakim, Narkotika