ABSTRAK Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertamaarti penting penerapan prinsip good corporate governance (GCG) kaitannyaterhadap perlindungan hukum pemegang saham. Kedua penerapan prinsip GCGkaitannya terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas padakasus PT. Sumalindo LJ Tbk (Sumalindo). Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahanhukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan cyber media.Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari penerapan prinsip GCGsangatlah penting bagi suatu perusahaan dikarenakan mempunyai banyak manfaatyang menguntungkan bagi pihak internal perusahaan maupun pihak eksternalperusahaan. Dari keseluruhan maanfaat dari penerapan prinsip GCG bagi suatuperusahaan akan berujung pada peningkatan nilai (value) perusahaan bagi parapemegang saham, serta pemenuhan kepentingan bagi para pemangku kepentinganbaik stakeholders maupun shareholders. Apalagi dikaitkan dengan perlindunganhukum pemegang saham, keberadaan dari prinsip GCG sangat memberikanperlindungan hukum bagi para pemegang saham pada khususnya pemegangsaham minoritas dikarenakan mengandung bentuk perlindungan terhadap hak-hakdan kepentingan pemegang saham minoritas. Sedangkan dalam kasus Sumalindodapat disimpulkan bahwa belum diterapkannya prinsip GCG kaitannya terhadapperlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam pengelolaan perusahaan.Adapun prinsip GCG yang sangat minimnya penerapannya adalah prinsiptransparansi dan prinsip akuntabilitas yang berakibat terjadinya pelanggaranterhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritasKata Kunci: penerapan, good corporate governance, pemegang sahamminoritas