ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum berdasarkan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai denganketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan apakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuaidengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakanadalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahanhukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara Tindak Pidana Korupsitelah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam perkara ini Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukumdalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 KUHAP. Kata Kunci : Argumentasi Hukum, Judex Factie, Tindak Pidana Korupsi.