Status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006
Penulis Utama
:
Ismawati Septiningsih
NIM / NIP
:
×ABSTRAK
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan mengenai Potensi permasalahan yang akan timbul dari pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang antara lain meliputi: buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, hasil penelitian yang berwujud laporan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content analysis (analisis isi) terhadap peraturan perundang-undangan mengenai status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang sesuai dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh beberapa hal baik dari segi budaya, segi hukum, dan segi sosial. Dari segi budaya, adanya pergeseran makna kata “orang-orang Bangsa Indonesia Asli” dari etnis ke yuridis sehingga anak hasil perkawinan campurpun masuk dalam golongan orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Dari segi hukum, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dikarenakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan Warga Negara Indonesia yang menikah dengan pria Warga Negara Asing agar ia tidak otomatis kehilangan haknya sebagai Warga Negara Indonesia melainkan ia diberi hak opsi untuk mempertahankan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia atau mengikuti kewarganegaraan suaminya yang Warga Negara Asing, dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum berupa status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak hasil perkawinan campur dari seorang ibu Warga Negara Indonesia dan seorang ayah Warga Negara Asing sampai usia 18 tahun atau sudah kawin dan setelah itu ia diwajibkan memilih salah satu status kewarganegaraannya. Dari segi sosial, latar belakang pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah perlakuan diskriminasi terhadap anak hasil perkawinan campur yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia dan seorang ayah Warga Negara Asing, anak yang lahir di luar perkawinan campur yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan anak dari ibu Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah dengan seorang ayah Warga Negara Asing, yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia. Status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur diatur dalam: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 59 dan Pasal 60, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda. Potensi permasalahan yang akan timbul dari pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Apabila seorang anak tersebut tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda, maka persoalan yang timbul adalah pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana.
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan deskripsi tentang Pengaturan Status Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak Hasil Perkawinan Campur Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan potensi permasalahan yang akan timbul dari pengaturan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
×
Penulis Utama
:
Ismawati Septiningsih
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2009
Judul
:
Status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006