ABSTRAKPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sanksi pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (criminal code) di Indonesia dan Thailand serta mengetahui persamaan perbedaandan kelebihan kekurangan dari pengaturan sanksi pidana di kedua negara.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatankomparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Thailand Criminal Code 1956; dan bahan hukum sekunder yangberupa buku, jurnal, karya ilmiah, dan kamus yang berkaitan dengan sanksi pidana. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studikepustakaan, sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metodededuktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturanmengenai sanksi pidana di Indonesia dan Thailand memiliki beberapa persamaandan perbedaan. Persamaannya antara lain kesamaan sistem hukum dan beberapasanksi pidananya, sedangkan perbedaannya terletak pada eksekusi/ pelaksanaandari sanksi pidananya di masing-masing negara. Kemudian dari persamaan danperbedaan tersebut ditemukan kelebihan dan kekurangan dari masing-masingnegara yang mana dapat dijadikan acuan dalam pengaturan sanksi pidana dikemudian hari.Kata Kunci : perbandingan hukum, sanksi pidana, KUHP