Penulis Utama : Davina Eka Maretasari
NIM / NIP : E0012096
×

Penulisan hukum (skripsi) ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah akibat hukum dari objek jaminan fidusia yang disewakan oleh debitor kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 05/Pdt.G/2014/PN Kis, kedua bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak ketiga pada perjanjian penyewaan objek jaminan fidusia oleh debitor tanpa persetujuan kreditor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 05/Pdt.G/2014/PN Kis. Penulisan hukum (skripsi) ini adalah penulisan hukum (skripsi) normatif yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum primer,sekunder dan tersier ,dengan metode deduktif serta pendekatan kualitatif.

Hasil penulisan hukum (skripsi) ini merupakan akibat hukum terhadap penyewaan objek jaminan fidusia oleh debitor kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditor dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran, PN Kisaran tersebut memutus bahwa perbuatan yang dilakukan debitor merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini ditegaskan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian kedua pasal dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu Pasal 23 ayat (2) UUJF dan Pasal 36 UUJF. Salah satu perbuatan melawan hukum melanggar hak subjektif orang lain (hak yang ditentukan undang-undang), tidak lepas dengan adanya suatu wanprestasi yaitu terlambat memenuhi prestasi dan melakukan sesuatu menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.Sehingga mengakibatkan bahwa dapat dituntut dengan ganti kerugian yang nyata dan kerugian immaterial.Perlindungan hukum preventif yang diberikan kepada kreditor adalah pemberian jaminan fidusia harus melalui pendaftaran sesuai bunyi Pasal 3 UUJF dengan tujuan kepastian kreditor (kreditor yang diutamakan atau Preferent).Selain itu perlindungan preventif yang diberikan kepada debitoryaitu dengan adanya konsultan hukum maka debitor dapat berkonsultasi kepada notaris agar dapat mengerti pengertian dalam perjanjian sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dan juga dapat melalui penegasan isi Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 yang terdapat dalam UUJF atau dengan menambah klausula dalam perjanjian bahwa penyewaan jaminan fidusia boleh dilakukan dengan syarat ada persetujuan dari kreditor dan ditujukan untuk pemenuhan kredit yang sedang dijalani. Sedangkan perlindungan represif terhadap debitor yaitu dapat diberi sanksi jika kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan (damai).Perlindungan pihak ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1491 KUHPerdata dengan adanya iktikad baik yang dimiliki oleh penyewa.

Kata kunci : Perjanjian Jaminan Fidusia, Penyewaan, akibat hukum, perlindungan hukum

×
Penulis Utama : Davina Eka Maretasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012096
Tahun : 2016
Judul : Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Objek Jaminan Fidusia oleh Debitor Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan dari Kreditor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 05/Pdt.G/2014/Pn Kis)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak.Hukum-E0012096-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch. Najib Imanullah S.H., M.H, Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.