×
Penelitian ini mengkaji mengenai kewenangan Kantor Pertanahan
Kabupaten Sukoharjo dalam penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan
Prinsip Good Governance, kendala yang dihadapi dan solusi untuk menyelesaikan
sengketa pertanahan agar sesuai dengan prinsip Good Governance .
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di
Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Jenis data meliputi data primer dan data
sekunder. Teknik Pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik
analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa
yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Sukoharjo sudah baik karena dapat
mengakomodir keinginan dari para pihak yang bersengketa dan menemukan jalan
tengah dalam penyelesaian sengketa ini sehingga sengketa pertanahan ini dapat
selesai, tidak menimbulkan konflik baru, dan meminimalisir kerugian para pihak.
Kendala yang dihadapi adalah pihak Kantor Pertanahan mengalami kesulitan
dalam menghadirkan para pihak yang bersengketa untuk memenuhi undangan
mediasi, para pihak yang bersengketa susah untuk berdamai, Kantor Pertanahan
sebagai penerbit sertifikat, dalam menangani masalah pertanahan masih bersifat
pasif / menunggu keinginan para pihak yang bersengketa, sehingga terkesan
kurang perduli terhadap kepentingan dan berbagai masalah pertanahan yang
dialami oleh masyarakat dan Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang bertugas
untuk menyelesaikan sengketa tanah. Solusi yang ditempuh adalah Kantor
Pertanahan memberikan pengertian kepada para pihak untuk hadir dalam
undangan mediasi sehingga sengketa pertanahan yang terjadi dapat segera diatasi,
Kantor Pertanahan berusaha untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa,
Kantor Pertanahan sebagai penerbit sertifikat, dalam menangani masalah
pertanahan harus bersifat aktif / tidak hanya menunggu keinginan para pihak yang
bersengketa.