Penulis Utama : Ida Puji Hastuti
NIM / NIP : S351308028
×

 Prinsip Kehati-hatiam merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sistem
perbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya cenderung dengan
berbagai beresiko, maka wajib bersikap hati-hati dlam rangka melindungi dana-dana masyarakat
yang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian memberi dampak pada
perbankan itu sendiri dan kepada masyarakat khususnya nasabah bank. Prinsip kehati-hatian 
sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap bank secara tidak langsung untuk mengantisipasi
kerugian terhadap bank.
 Permasalahan yang diteliti tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
kredit tanpa agunan di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Palur Karanganyar, menganalisis
permasalahan yang timbulkan serta perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor atas
perjanjian kredit tanpa agunan tersebut.
 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
mencari dan menemukan data di lapangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit
tanpa agunan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan tehnik
wawancara secara mendalam dengan pihak bank, dan mengaitkannya dengan peraturan perbankan
serta dokumen dari bank.
 Hasil penelitian dalam pemberian kredit tanpa agunan Bank Danamon Simpan Pinjam
telah menerapkan standar perbankan yang mengacu pada prinsip kehati-hatian yang sejak dari
penilaian debitor, akad perjanjian kredit, hingga pemantauan pengembalian kredit. Hanya saja
dalam prakteknya terjadi wanprestasi yang dilakukan debitor tetapi dalam hal ini pihak Bank
Danamon Simpan Palur Karanganyar lebih memilih untuk secara intern dalam upaya
penyelamatan kredit dan mengupayakan penyelesaian secara mediasi. Adapun bentuk
perlindungan hukum terhadap Bank juga dilakukan dengan memperhatikan kedudukan perbankan
menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu dengan  memberikan teguran kepada debitor, melakukan 
peninjauan kembali fasilitas kredit dan juga syarat – syarat yang lain. Kredit tanpa agunan 
mempunyai resiko yang sangat tinggi jika prinsip kehati-hatian tidak digunakan dengan baik di
bidang perbankan oleh karena itu penggunaan maskapai asuransi dan adanya akta pengakuan
hutang di hadapan notaris yang akan membantu pihak bank dari permasalahan kredit macet.
Pemeliharaan yang baik dari pihak bank akan meminimalkan resiko kredit bermasalah dan akan
tercipta kondisi bank yang sehat 
Kata kunci : prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit, kredit tanpa agunan

×
Penulis Utama : Ida Puji Hastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351308028
Tahun : 2016
Judul : Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Palur Karanganyar)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana Prodi. Kenotariatan - S351308028 - 2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Al, Sentot Sudarwanto, SH.,MHum
2. Noor Saptanti, SH.,MH
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.