Prinsip Kehati-hatiam merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sistemperbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya cenderung denganberbagai beresiko, maka wajib bersikap hati-hati dlam rangka melindungi dana-dana masyarakatyang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian memberi dampak padaperbankan itu sendiri dan kepada masyarakat khususnya nasabah bank. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap bank secara tidak langsung untuk mengantisipasikerugian terhadap bank. Permasalahan yang diteliti tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberiankredit tanpa agunan di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Palur Karanganyar, menganalisispermasalahan yang timbulkan serta perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor atasperjanjian kredit tanpa agunan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris denganmencari dan menemukan data di lapangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredittanpa agunan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data penelitian dikumpulkan dengan tehnikwawancara secara mendalam dengan pihak bank, dan mengaitkannya dengan peraturan perbankanserta dokumen dari bank. Hasil penelitian dalam pemberian kredit tanpa agunan Bank Danamon Simpan Pinjamtelah menerapkan standar perbankan yang mengacu pada prinsip kehati-hatian yang sejak daripenilaian debitor, akad perjanjian kredit, hingga pemantauan pengembalian kredit. Hanya sajadalam prakteknya terjadi wanprestasi yang dilakukan debitor tetapi dalam hal ini pihak BankDanamon Simpan Palur Karanganyar lebih memilih untuk secara intern dalam upayapenyelamatan kredit dan mengupayakan penyelesaian secara mediasi. Adapun bentukperlindungan hukum terhadap Bank juga dilakukan dengan memperhatikan kedudukan perbankanmenurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu dengan memberikan teguran kepada debitor, melakukan peninjauan kembali fasilitas kredit dan juga syarat – syarat yang lain. Kredit tanpa agunan mempunyai resiko yang sangat tinggi jika prinsip kehati-hatian tidak digunakan dengan baik dibidang perbankan oleh karena itu penggunaan maskapai asuransi dan adanya akta pengakuanhutang di hadapan notaris yang akan membantu pihak bank dari permasalahan kredit macet.Pemeliharaan yang baik dari pihak bank akan meminimalkan resiko kredit bermasalah dan akantercipta kondisi bank yang sehat Kata kunci : prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit, kredit tanpa agunan