ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim dalam kasuspemalsuan ijazah Universitas Islam Indonesia berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK. kemudian mengkaji sudahsesuaikah Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor123/PID.B/2014/PN.YYK. berdasarkan hukum positif Indonesia yang berlaku.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif ataupenelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian inimenggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yangdigunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikirdeduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsipdasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarikkesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK menjatuhkan Pasal 264 ayat(1) huruf ke -1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pertimbanganhakim dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor123/PID.B/2014/PN.YYK belum sesuai dengan hukum positif yang berlakuseharusnya hakim mengesampingkan peraturan hukum yang lebih umum sepertiKUHP dan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional.Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah, Sistem Pendidikan Nasional