ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kasuspengancaman dan pembunuhan melalui media elektronik berdasarkan UndangundangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sertaKitab Undang-undang Hukum Pidana dan penerapannya melalui pertimbangan hakimdalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitianhukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakansumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitudengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikirdeduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitianmenghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik Simpulan terhadap fakta-faktayang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindakpidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diaturdalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi danTransaksi Elektronik pada Pasal 29 juncto 45 ayat (3). Putusan hakim pengadilantinggi juga tidak bertentangan dengan hukum dalam Kitab Undang-undang HukumPidana. Bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan PengadilanTinggiSemarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg sudah sesuai dengan peraturan yangberlaku, baik menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupunKUHP. Di sisi lain seharusnya hakim juga mempertimbangkan masalah keadilan bagiterdakwa dengan melihat fakta persidangan. Kata Kunci: Ancaman kekerasan, Pembunuhan, Media elektronik.