Penulis Utama : Khoirisima Gusasih
NIM / NIP : E0012219
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pembuktian dari Penuntut Umum sesuai dalam Pasal 184 KUHAP, dan juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap Anak dalam perkara narkotika sudah sesuaikah dengan KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif, akan memberikan preskriptif mengenai nilai-nilai keadilan dalam pembuktian Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap vonis pidana penjara dan pelatihan kerja bagi penyalahgunaan narkotika. Jenis pendekatan yaitu pendekatan kasus ( Case Approach). Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan tertulis yang berupa bahan-bahan dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, laporan, buku-buku kepustakaan, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti penulis. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor : 02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kng. Teknik analisis menggunakan metode deduksi, metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor adalah aturan hukum kemudian diajukan premis minor adalah fakta hukum dan dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Penuntut Umum dalam melakukan pembuktian mengacu pada Pasal 184 KUHAP yaitu dengan menghadirkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan dengan mempertimbangkan keterangan orang tua karena perkara ini adalah perkara Anak. Hakim dalam pertimbangan menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pelatihan kerja berpedoman pada Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Sistem Perdilan Pidana Anak dengan berpegang dengan minimal dua alat bukti yang diberikan Penuntut Umum dalam persidangan yang menciptakan petunjuk dan dengan terbuktinya terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata kunci : pembuktian, narkotika, putusan

×
Penulis Utama : Khoirisima Gusasih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012219
Tahun : 2016
Judul : Pembuktian Tindak Pidana Narkotika dengan Pelaku Anak oleh Penuntut Umum serta Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja (Studi Putusan Nomor : 02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kng.)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0012219-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.