×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme
dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta berapa
kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali tahun 2014
sampai dengan tahun 2015. Selain itu juga mengevaluasi apa saja pelanggaran
yang terjadi pada saat pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Langkah penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan
wawancara secara langsung di DPPKAD Kabupaten Boyolali.
Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi
pajak mineral bukan logam dan batuan adalah sebesar 0,5% dari tahun 2014
sampai 2015. Serta ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan tidak
maksimalnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pajak mineral bukan logam dan
batuan tidak banyak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Peneliti
memberikan beberapa saran yaitu diperlukannya pengawasan harian disetiap
lokasi penambangan untuk mengurangi kecurangan saat pengambilan mineral
bukan logam dan batuan serta diperlukannya sosialisasi secara terus menerus.