Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanismedalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan serta berapakontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali tahun 2014sampai dengan tahun 2015. Selain itu juga mengevaluasi apa saja pelanggaranyang terjadi pada saat pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.Langkah penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi danwawancara secara langsung di DPPKAD Kabupaten Boyolali. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa rata-rata kontribusipajak mineral bukan logam dan batuan adalah sebesar 0,5% dari tahun 2014sampai 2015. Serta ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan tidakmaksimalnya penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pajak mineral bukan logam danbatuan tidak banyak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Penelitimemberikan beberapa saran yaitu diperlukannya pengawasan harian disetiaplokasi penambangan untuk mengurangi kecurangan saat pengambilan mineralbukan logam dan batuan serta diperlukannya sosialisasi secara terus menerus.