×
Penulisan tugas akhir ini bertujan untuk mengetetahui tata cara pemungutan pajak restoran sektor katering di Kabupaten Boyolali dan mengetahui dampak dari sektor katering terhadap realisasi penerimaan pajak daerah selama tahun 20132015 khususnya pajak restoran serta kendala yang dihadapi pada saat awal penetapan katering menjadi sektor pajak baru. Sektor katering di Kabupaten Boyolali masuk sebagai salah satu objek pada tahun 2013. Penulis melakukan penelitian dengan metode wawancara dengan Kasi Penagihan DPPKAD Kabupaten Boyolali serta beberapa wajib pajak khusus katering. Berdasarkan hasil wawancara dengan wajib pajak katering yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah mereka akan dikenai tarif 10% untuk pajak daerah dan 2% untuk pajak pusat. Sedangkan untuk Non Satuan Kerja Perangkat Daerah hanya 10 % berapapun omzet selama satu bulan. Kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, sektor katering sangat berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran. Hal itu dapat dibuktikan dari realisaasi penerimaan pajak restoran tahun 2013-2015.