Penulis Utama : Endang Lestari
NIM / NIP :
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai di Kota Surakarta dan untuk mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Depertemen Agama, Yayasan Al- Ikhlas da BMT Annur di Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung di lokasi penelitian dan juga diperoleh melalui internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai di Kota Surakarta adalah sebagai berikut : Pertama: Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diharapkan pengelolaan dan pengembangan wakaf bisa menjadi lebih baik, karena Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah badan yang secara khusus mengurus/mengatur tentang wakaf. Kedua: Pendaftaran wakaf dilakkukan di PPAIW atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf paling lambat 7 (tujuh) hari kerja atas akta ikrar wakaf ditandatangani. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan menyerahkan Salinan akta ikrar wakaf, Surat-surat dan, atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya. Bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kepada Nazhir. Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan Badan wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang didaftarkan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai di Kota Surakarta adalah sebagai berikut : sertifikat wakaf tunai yang dikeluarkan oleh lembaga syariah tersebut hanya sebagai tanda bukti telah melaksanakan wakaf tunai. Mengingat potensi wakaf tunai terhadap perkembangan dan kesejahteraan umat yang demikian besar, maka pengelolaan wakaf hendaknya juga memperhatikan sistem manajemen modern yang diterapkan bagi lembaga yang mengelola atas harta wakaf. Mengingat wakaf tunai ini berbentuk uang maka diperlukan SDM yang lebih profesional dalam mengelola uang. Karena uang disini akan dipergunakan sebagai komoditas yang lebih produktif lagi, khususnya untuk kesejahteraan umum. Pemerintah juga harus lebih menggalang sosialisasi terhadap Undang-Undang tentang pelaksanaan wakaf tunai ini kepada masyarakat dan lembaga syariah. Agar masyarakat dapat percaya dan yakin bahwa wakaf tunai ini dilindungi oleh undang-undang dan lembaga syariah yang dipercaya masyarakat harus melaksanakan peraturan perwakafan sesuai dengan isi undang-undang perwakafan untuk mendapat perlindungan hukum dan keadilan. Bagi Lembaga Keuangan Syariah harus mampu mengelola wakaf tunai dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkat sehingga dapat juga membantu perekonomian Bangsa Indonesia.
×
Penulis Utama : Endang Lestari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP :
Tahun : 2009
Judul : Implementasi undang-undang republik Indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf tunai di kota Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi : -
Kolasi : xiii, 59 hal.
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1103197-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Mohammad Adnan, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum : 1259/2009
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.