×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau mengevaluasi pelaksanaan
pengurangan atau penghapusan pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa tengah II sesuai dengan PMK No. 91/PMK.03/2015. Pengurangan atau
penghapusan tersebut berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
pajak bagi kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai WP,
kelompok WP terdaftar namun belum pernah menyampaikan SPT, serta kelompok
WP terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan menjelaskan data kuantitafif dan kualitatif. Data kuantitatif dan kualitatif
diperoleh dari hasil wawancara, pengamatan, dan studi pustaka yang berkaitan
dengan proses pelaksanaan pengurangan atau penghapusan pajak dan tanggapan
masyarakat terhadap pelaksanaan pengurangan atau penghapusan pajak.
Berdasarkan analisis yang dilakukan atas wawancara, metode pengamatan
dan kajian pustaka, maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengurangan atau
penghapusan pajak sudah sesuai dengan peraturan dan dapat meningkatkan
penerimaan pajak dengan jumlah permohonan yang masih rendah. Dengan jumlah
1.309.551 WP dan jumlah 10.783 permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi pajak di tahun 2015, penerimaan pajak meningkat 28% yang
meskipun belum dapat memenuhi target.
Bila diterapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan pajak, sosialisasi
yang dilakukan harus secara merata sehingga setiap Wajib Pajak dapat
mengetahuinya dan dapat lebih lagi meningkatkan penerimaan pajak serta
mencapai target yang telah ditetapkan. Kantor wilayah direktorat jenderal pajak
jawa tengah II juga dapat membentuk forum untuk masyarakat dan pegawai pajak
agar dapat mengupdate informasi terbaru tentang perpajakan dan bagaimana
pelaksanaannya.
Keyword: Pengurangan atau penghapusan pajak, sanksi administrasi