×
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui metode pembayaran dan penyetoran pajak yang sekarang ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu melalui Surat Setoran Pajak dan melalui e-Billing melalui Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia tidak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak.
Cara yang digunakan dalam Penulisan Tugas Akhir ini adalah dengan membandingkan teori, wawancara, dan observasi. Langkah ini dipilih oleh penulis agar mendapatkan hasil yang sesuai di lapangan. Berdasarkan studi yang dilakukan penulis,masih adanya Wajib Pajak yang belum mengerti metode pembayaran yang sekarang ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah masih terdapatnya kelemahan disamping kelebihan/keuntungan dalam metode pembayaran melalui e-Billing yang dalam waktu dekat akan menggantikan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penerimaan kas negara yang sah.
Berdasarkan studi ini, perlu dilakukan peningkatan pelayanan/fasilitas penunjang pembayaran dan penyetoran pajak serta menjalin kerjasama antara fiskus dan wajib pajak.
Kata Kunci : e-Billing, Surat Setoran Pajak, KPP Pratama Demak