Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidanakorporasi dan pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi. Tujuanyang lain untuk mengetahui prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yangditerapkan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor812/Pid.Sus/2010/PN.BJM yang seharusnya dapat diterapkan dalam Putusan Nomor36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst.Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif denganmenggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian iniadalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulismenggunakan analisis dengan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa yangpertama terhadap sistem pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalamPasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 dan tujuan pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidanakorupsi bersifat preventif dan represif, akan tetapi terdapat kelemahan dalamformulasi aturan mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi danpemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Kedua, terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yangditerapkan dalam Putusan Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM, namun tidak diterapkandalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst adalah teori identifikasi yangdianut dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk meminta pertanggungjawaban pidanakorporasi.Kata Kunci: Penerapan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sistem PemidanaanKorporasi, Tindak Pidana Korupsi.