×
Latar Belakang : Rumah sakit adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui adanya pengendalian vektor penyakit dan binatang pengganggu di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Metode : Metode yang digunakan penulis adalah metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan proses tentang pengendalian vektor penyakit dan binatang pengganggu di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta dengan cara wawancara, pengamatan, dan mencari sumber-sumber yang ada baik di rumah sakit maupun referensi lainnya.
Hasil : Hasil diperoleh bahwa pengendalian vektor penyakit dan binatang pengganggu di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, namun hanya saja pihak rumah sakit masih bekerjasama dengan pihak ketiga dikarenakan kurangnya petugas unit kesehatan lingkungan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta.
Simpulan : Secara garis besar rumah sakit telah melaksanakan program pengendalian vektor penyakit dan binatang pengganggu yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 374/MENKES/PER/III/2010 tentang Pengendalian Vektor dan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit bab IV. Saran yang diberikan adalah untuk meningkatkan pengendalian vektor penyakit dan binatang pengganggu yaitu perlu penambahan petugas kesehatan lingkungan rumah sakit dan petugas diikutkan pelatihan agar tidak bekerjasama dengan pihak ketiga.
Kata Kunci : Vektor Penyakit dan Binatang Pengganggu, Rumah Sakit