Penulis Utama : Dewi Ayu Pambudi
NIM / NIP : E0012107

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemudian menjelaskan mengenaitanggungjawab ahli waris terhadap penyelesaian kredit dengan Jaminan Fidusiaserta menjelaskan langkah hukum yang dimiliki BNI SKC Solo untukmendapatkan penyelesaian kredit Jaminan Fidusia debitur meninggal dunia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif.Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer, data sekunder, dan datatersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan.Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model.Berdasarkan hasil penelitian, pada Kredit dengan Jaminan Fidusia debiturmeninggal tanggungjawab penyelesaian kredit beralih kepada ahli waris.Tanggungjawab ahli waris meliputi kewajiban dan hak. Kewajiban yang diaturdalam Pasal 123 KUHPer, Pasal 1100 KUHPer, dan Pasal 1318 KUHPer,mengatur bahwa ahli waris secara otomatis memikul beban utang kredit yangdimiliki pewaris (debitur meninggal), untuk itu wajib melakukan pembayaran atasutang tersebut. Hak diatur dalam Pasal 833 KUHPer, Pasal 1023 KUHPer, danPasal 1318 KUHPer, ahli waris memiliki hak untuk meneruskan perjanjian kreditpewaris dan memiliki hak atas harta milik pewaris, dan terhadap hak waristersebut ahli waris dapat menolak. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia tidak mengatur mengenai tanggungjawab ahli waris terhadap perjanjianFidusia, hanya Pasal 4 UU Fidusia yang mengatur secara tersirat ketika Perjanjianpokok beralih tanggungjawab ke ahli waris maka sekaligus terhadap PerjanjianJaminan Fidusia berlaku demikian. Langkah hukum yang dimiliki BNI SKC Solountuk mendapatkan penyelesaian Kredit dengan Jaminan Fidusia debiturmeninggal dengan 4 (empat) alternatif: Penebusan jaminan, meminta pelunasankredit, melakukan Novasi, dan eksekusi Fidusia. Empat cara penyelesaian tersebutbersifat opsional bukan berjenjang disesuaikan dengan kondisi. Alternatifpenyelesaian yang dimiliki BNI SKC Solo tersebut juga sudah sesuai denganKUHPer dan UU Fidusia.Kata Kunci: Fidusia, Ahli Waris, Kredit, Bank.

×
Penulis Utama : Dewi Ayu Pambudi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012107
Tahun : 2016
Judul : Pertanggungjawaban ahli waris debitur dalam penyelesaian kredit dengan jaminan fidusia (Studi di Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Solo)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0012107-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.