Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji tentang permasalahan,pertama, apakah permohonan kasasi para terdakwa berdasarkan alasan JudexFactie melanggar Asas Nebis In Idem dalam perkara narkotika telah sesuai denganketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua apakah pertimbangan hakim dalammemutus pengajuan kasasi para terdakwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1853 K/PID.SUS/2014 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenisdan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknikpengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kemudianteknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme,dengan menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarikkonklusi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama alasan pengajuan kasasioleh terdakwa karena judex factie melanggar asas nebis in idem telah sesuaidengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu apakah benar suatu peraturanhukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua,Pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan terhadappermohonan kasasi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP,yaitu mengabulkan permohonan kasasi, karena suatu peraturan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya maka Mahkamah Agungmembatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.Kata Kunci : Alasan Kasasi, Asas Nebis In Idem, Narkotika.