Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan, perbedaan,kelebihan, dan kekurangan pengaturan percobaan tindak pidana menurut KitabUndang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptifdan teknis atau terapan. Dengan pendekatan penelitian berupa pendekatanundang-undang dan pendekatan perbandingan. Jenis data penelitian ini adalahdata sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahanhukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknikanalisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa persamaanpengaturan percobaan tindak pidana menurut KUHP Indonesia dan SingaporePenal Code adalah tidak ada penjelasan pengertian percobaan; sanksi pidana bilatindak pidana selesai dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup; serta sama-samaada unsur niat. Sedangkan perbedaannya ada pada penjatuhan sanksi, pengaturanpercobaan pelanggaran yang diatur di Indonesia tapi tidak di Singapura, unsurtidak selesainya percobaan, serta penjelasan tentang percobaan tidak mampu.Selanjutnya kelebihan percobaan menurut KUHP Indonesia adalah adanya syaratyang jelas dan ada keringanan sanksi pidana, sedangkan kekurangannya adalahmasih ada rancu dalam unsur syarat suatu perbuatan dikatakan percobaan tindakpidana. Kelebihan Singapore Penal Code yaitu pengaturannya tidak rumit sepertiIndonesia, sedangkan kekurangannya adalah tidak lengkapnya pengaturan tentangpercobaan tindak pidana.Kata Kunci : Percobaan Tindak Pidana, KUHP Indonesia, Singapore PenalCode