×
Latar Belakang : Wilayah republik Indonesia memiliki berbagai jenis sumber radioaktif yang tidak terhitung jumlahnya dan kemudian dimanfaatkan untuk berbagai sumber daya. Namun, pemanfaatan ini dalam pelaksanaannya memiliki efek samping yang dapat berpotensi bahaya serius tentunya bagi pekerja maupun lingkungan sekitar apabila tidak dikendalikan, hal ini dapat diatasi dengan penerapan dan perencanaan program proteksi dan keselamatan sumber radioaktif yang dilakukan oleh perusahaan seperti di PT. Halliburton Indonesia. Tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana gambaran umum penerapan program proteksi sumber radioaktif di PT. Halliburton Indonesia.
Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif yaitu dengan memberikan gambaran umum tentang program proteksi dan keselamatan kerja sumber radioaktif di PT. Halliburton Indonesia. Pengambilan data didapatkan melalui observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Kemudian data dibahas untuk dibandingkan dengan standar perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil : Hasil penelitian ini menggambarkan secara umum implementasi program proteksi dan keselamatan sumber radioaktif di PT Halliburton Indonesia meliputi, organisasi proteksi dan keselamatan radiasi, fasilitas dan perlengkapan proteksi radiasi, prosedur operasional, rencana tanggap darurat (mitigasi keadaan, koordinasi, dan pelatihan). Kemudian data dibahas dengan menilai dan membandingkannya dengan perundang-undangan yang berlaku.
Simpulan : PT Halliburton Indonesia secara umum telah melaksanakan program proteksi dan keselamatan kerja sumber radioaktif dengan baik di perusahaan sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN, Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007, dan peraturan perusahaan yaitu Halliburton Management System.
Kata Kunci : Program Proteksi, Keselamatan Kerja, Sumber Radioaktif