×
Jaminan kecelakaan kerja merupakan salah satu program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan kompensasi dan
rehabilitasi kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai
berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat dari
hubungan pekerjaanya. Program ini dimaksudkan untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial
seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
Pengamatan ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas
mengenai Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Badan
Penyelenggara Jamina Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Surakarta. Dalam
penulisan laporan tugas akhir ini penulis menggunakan metode kualitatif. Metode
kualitatif tersebut terdapat teknik pengumpalan data yang diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen. Teknik analisis data meliputi
pengumpulan data,reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan
Hasil pengamatan ini menunjukan Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan
Kecelakaan Kerja di Badan Penyelenggara Jamina Sosial Ketenagakerjaan di Kantor
Cabang Surakarta terdapat beberapa tahap untuk proses pengajuan klaim. Tahapan
Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari, yaitu Pelaporan Tahap I,
Pelaporan Tahap II, Validasi Pelaporan, Perhitungan dan Penetapan Jaminan
Kecelakaan Kerja, serta Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja.
Adanya kesimpulan dari tugas akhir ini tahapan dari setiap Prosedur
Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu yang pertama Pelaporan Tahap I,
dalam Pelaporan Tahap I ini berisi pelaporan kejadian kecelakaan yang dialami oleh
tenaga kerja. Kedua validasi data pelaporan tahap I dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,
hal ini bertujuan untuk pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan klaim. Ketiga
Pelaporan Tahap II, pelaporan ini merupakan proses permintaan jaminan kecelakaan
kerja setelah dilakukannya perawatan. Keempat validasi data pelaporan tahap II dari
oleh Penata Madya Pelayanan Jaminan, yang akan dijadikan dasar dalam
memutuskan santunan yang akan diberikan. Kelima merupakan penetapan dan
perhitungan jaminan kecelakaan kerja. Keenam Pembayaran Jaminan Kecelakaan
Kerja. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Kata kunci: Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja