Jaminan kecelakaan kerja merupakan salah satu program BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan kompensasi danrehabilitasi kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulaiberangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat darihubungan pekerjaanya. Program ini dimaksudkan untuk menanggulangi hilangnyasebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosialseperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.Pengamatan ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelasmengenai Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BadanPenyelenggara Jamina Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Surakarta. Dalampenulisan laporan tugas akhir ini penulis menggunakan metode kualitatif. Metodekualitatif tersebut terdapat teknik pengumpalan data yang diperoleh melaluiwawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen. Teknik analisis data meliputipengumpulan data,reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulanHasil pengamatan ini menunjukan Prosedur Pengajuan Klaim JaminanKecelakaan Kerja di Badan Penyelenggara Jamina Sosial Ketenagakerjaan di KantorCabang Surakarta terdapat beberapa tahap untuk proses pengajuan klaim. TahapanPengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari, yaitu Pelaporan Tahap I,Pelaporan Tahap II, Validasi Pelaporan, Perhitungan dan Penetapan JaminanKecelakaan Kerja, serta Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja.Adanya kesimpulan dari tugas akhir ini tahapan dari setiap ProsedurPengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu yang pertama Pelaporan Tahap I,dalam Pelaporan Tahap I ini berisi pelaporan kejadian kecelakaan yang dialami olehtenaga kerja. Kedua validasi data pelaporan tahap I dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,hal ini bertujuan untuk pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan klaim. KetigaPelaporan Tahap II, pelaporan ini merupakan proses permintaan jaminan kecelakaankerja setelah dilakukannya perawatan. Keempat validasi data pelaporan tahap II darioleh Penata Madya Pelayanan Jaminan, yang akan dijadikan dasar dalammemutuskan santunan yang akan diberikan. Kelima merupakan penetapan danperhitungan jaminan kecelakaan kerja. Keenam Pembayaran Jaminan KecelakaanKerja. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer.Kata kunci: Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja