Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasiPenuntut Umum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1217 K/Pid/2014dengan pasal 253 KUHAP. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian pertimbanganjudex juris mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkaramelakukan kekerasan terhadap barang apakah memenuhi ketentuan Pasal 256KUHAP jo 193 ayat (1) KUHAP.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitianhukum normatif. Ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini bersifat preskriptif.Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenisbahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukumsekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah denganstudi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku,dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan NegeriMajalengka Nomor 45/Pid.B/2014/PN.Mjl dan Putusan Mahkamah Agung Nomor1217K/Pid/2014. Dalam penulisan hukum ini, teknik analisis bahan hukum yangdigunakan ialah dengan metode deduksi silogisme.Hasil dalam penelitian ini yaitu diperoleh kesesuaian antara alasan kasasiPenuntut Umum dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Hal ini dikarenakan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya. Selain itu juga diperoleh kesesuaian antara pertimbanganhukum judex juris dalam memutus kasasi yang diajukan Penuntut Umum denganPasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP. Hal ini dikarenakan adanya kekeliruan dalampengambilan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Sehingga, judex jurismenjatuhkan putusan dengan sanksi pidana penjara yang telah memenuhi unsurputusan yang baik sesuai dengan tujuan pemidanaan.Kata Kunci: alasan kasasi, pertimbangan hukum hakim, kekerasan terhadapbarang.