Penulis Utama : Ika Wati Khasanah
NIM / NIP : D1513046
×

Pelayanan administrasi dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa
pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh
instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari pengamatan untuk penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk
mengetahui pelayanan administrasi pemindahan wajib pajak di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Karanganyar.
Pengamatan ini merupakan jenis deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan
pelayanan administrasi pemindahan wajib pajak dalam bentuk kalimat-kalimat
dan tabel sebagai data pendukung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Teknik
penentuan sample menggunakan Purpose Sampling yaitu dengan memilih
informan yang dianggap paham terhadap permasalahan pengamatan. Sumber data
yang diperoleh berdasarkan narasumber/informan, peristiwa/aktivitas, dan
dokumen. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pelaksana seksi
pelayanan, observasi, serta dokumen dan arsip penunjang data.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Karanganyar, diketahui bahwa pelayanan administrasi pemindahan wajib
pajak dilakukan dengan tatacara manual yaitu wajib pajak datang langsung ke
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk pengisian formulir. Namun dalam
pelayanan administrasi pemindahan wajib pajak masih mengalami hambatan yaitu
adanya wajib pajak yang mengajukan pemindahan dan masih memiliki tunggakan
pajak yang cukup besar tidak mau membayar tunggakan tersebut dan terjadinya
eror pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk perekaman
data. Hal itu menjadi kendala karena menghambat waktu pelaksanaan
pemindahan. Pelayanan administrasi pemindahan wajib pajak di KPP Pratama
Karanganyar telah valid apabila wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama
Karanganyar telah menerima surat pindah dan surat pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT), dengan kode angka dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
528 yang merupakan kode dari KPP Pratama Karanganyar berganti menjadi kode
dari KPP Pratama yang baru.
Kata Kunci: Pelayanan Administrasi, Pemindahan, Wajib Pajak

 

×
Penulis Utama : Ika Wati Khasanah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1513046
Tahun : 2016
Judul : Pelayanan administrasi pemindahan wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama Karanganyar
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2016
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1513046-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Sudarto, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.