ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang kekuatan pembuktian surat keterangan Letter C yang dalam pemeriksaan sengketa perdata. Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menganalisa kesesuaian pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada putusan 22/Pdt.G/2014/PN MKD dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah maupun yurisprudensi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengajuan premis mayor kepremis minor kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Penulis dapat mengetahui bahwa kekuatan pembuktian Letter C bukan merupakan suatu bukti kepemilikan yang mutlak. Letter C merupakan tanda bukti berupa salinan catatan yang dari Kantor Desa atau Kelurahan tentang cacatan tanah. Penulis menyimpulkan bahwa petimbangan hakim mengabulkan sengketa kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penulis menyarankan agar masyarakat mengkonvensikan hak-hak atas tanahnya agar sesuia dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak segera menkonvensikan agar tanah yang dimiliki mempunyai alas hukum yang kuat. Kata Kunci :Tanah, Pembuktian, Letter C