Penulis Utama : Ardiya Megawati
NIM / NIP :
× ABSTRAK Penelitian guna penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap ICRC (International Committee of the Red Cross) dalam konflik bersenjata internasional, berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Metode penelitian guna penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan melalaui cyber media, instrumen penelitian berupa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977, dan teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis interpretasi data, berupa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional tersebar di beberapa Pasal dalam keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Pada Konvensi Jenewa I 1949 terdapat pada Pasal 9, 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 46, dalam Konvensi Jenewa II 1949 terdapat dalam Pasal 9, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 44, dan Pasal 47, dalam Konvensi Jenewa III 1949 terdapat dalam Pasal 9, Pasal 73, Pasal 75 P, Pasal 125, Pasal 126, dalam Konvensi Jenewa IV terdapat dalam Pasal 10, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 59, Pasal 63, Pasal 109, Pasal 111, Pasal 142, dan Pasal 143, dan dalam Protokol Tambahan I 1977 terdapat pada Pasal 8 Huruf (l), Pasal 12, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 21, Pasal 22 Ayat (2), Pasal 24, Pasal 69 Ayat (2), Pasal 70 Ayat (1), (2), (4), dan Ayat (5), Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3). Bentuk perlindungan yang diberikan kepada ICRC dalam konflik bersenjata internasional berupa perlindungan khusus. Adanya perlindungan khusus tersebut maka ICRC pada saat menjalankan tugas dalam konflik bersenjata internasional harus selalu dihormati dan dilindungi. Untuk menjamin terlaksananya perlindungan khusus ini maka setiap anggota, sarana, dan prasarana milik ICRC pada saat menjalankan tugas dalam konflik bersenjata internasional harus selalu dilengkapi dengan lambang kemanusiaan berupa Lambang Palang Merah di atas dasar putih, yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan tanda pelindung.
×
Penulis Utama : Ardiya Megawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP :
Tahun : 2009
Judul : Pengaturan perlindungan terhadap ICRC (International Committee Of The Red Cross) dalam konflik bersenjata internasional (berdasarkan konvensi jenewa 1949 dan protokol tambahan I 1977)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi : -
Kolasi : xiv, 135 hal.
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1104105-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Lestari Rahayu, S.H.
2. Handojo Leksono, S.H.
Penguji :
Catatan Umum : 1262/2004
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.