×
Prosedur izin produksi makanan dan minuman dilakukan oleh Badan
Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen karena
masih banyak calon pendiri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak
melakukan prosedur dengan benar sesuai peraturan perundang – undangan atau
peraturan daerah Kabupaten Sragen Tingkat II Nomor 20 Tahun 1993 tentang
Usaha Makanan dan Minuman saat ingin medirikan suatu usaha di bidang
makanan dan minuman. Oleh karena itu, penulis melakukan pengamatan
mengenai prosedur izin produksi makanan dan minuman untuk mengurangi
jumlah calon pendiri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak memiliki izin
sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui prosedur izin produksi
makanan dan minuman yang bertujuan untuk mengurangi pendiri Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dibidang makanan dan minuman yang tidak memiliki Surat
Izin Produksi Makanan dan Minuman yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan
Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen. Serta untuk
mengetahui kendala – kendala yang terjadi dalam proses mencari izin produksi
makanan dan minuman.
Pengamatan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu hasil
pengamatan yang dapat diambil kesimpulannya berdasarkan masalah yang ada
dalam pengamatan.
Dari hasil pengamatan diketahui pada tahun 2015 kantor Badan Perizinan
Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen menerbitkan 80
Surat Izin Produksi Makanan dan Minuman. Hal ini menunjukan bahwa calon
pendiri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) khususnya Kabupaten Sragen sudah
mengerti tentang pentingnya prosedur bagaimana mendirikan usaha dibidang
makanan dan minuman yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan atau
peraturan daerah Kabupaten Sragen tentang Usaha Makanan dan Minuman.
Kata kunci : Izin Makanan dan Minuman, BPTPM Kabupaten Sragen