×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar yuridis pengangkatan Camat sebagai Pejabat
pembuat Akta Tanah Sementara, menganalisa kendala yang timbul terhadap pengangkatan Camat sebagai
PPATS dan pengaruhnya di lapangan serta menemukan solusi dari kendala tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan peraturan
peundang-undangan dan pendekatan sejarah dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Sumber data
adalah primer yang diperoleh dari wawancara langsung dan sumber data sekunder yakni data-data yang
diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
studi kepustakaan dan wawancara, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum camat sebagai PPAT Sementara adalah pasal 5 ayat
(3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akan tetapi dalam pengangkatannya ditemui kendala yang terletak pada tugas ganda Camat sebagai
perangkat daerah dan PPATS, latar belakang pendidikan Camat sebagai PPATS dan keautentikan akta
PPAT yang dibuat oleh Camat selaku PPATS. Solusi yang dapat ditawarkan adalah harmonisasi peratura
perundang-undangan dan meningkatkan pendidikan di bidang pertanahan pada Camat sebagai
PPATSementara.
Kata Kunci: Pengangkatan, Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.