×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan hukum yang bagaimana yang dapat dikatakan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT, dan akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT.
Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian preskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara langsung dan sumber data sekunder yakni data-data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan, wawancara, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan yang merupakan perbuatan hukum yang dapat dikatakan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta ppat dalam prakteknya masih dilakukan oleh PPAT, hal ini disebabkan karena adanya situasi-situasi dan kondisi dalam jual beli yang menyebabkan ketidak sesuaian tersebut sepertinya harus dilakukan agar transaksi atau proses jual beli bisa dilangsungkan. Situasi dan kondisi seperti ini membuat PPAT kadang-kadang tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan pembuatan akta jual beli tanah dengan mengabaikan tata cara pembuatan akta jual beli tanah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta peraturan-peraturan pelaksanaanya.
Akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT maka PPAT dapat dikenakan sanksi sebagai wujud pertanggung jawabannya.
Kata Kunci: akta PPAT, akibat hukum, tata cara pembuatan