×
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui (1) jenis pajak yang
sudah dipungut, (2) jenis pajak yang seharusnya dipungut menurut aturan pajak
yang berlaku, (3) ada/tidaknya perbedaan perhitungan antara pengakuan
pendapatan yang dilakukan pengurus koperasi dengan analisis penulis
berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku. Periode waktu yang digunakan untuk
analisa data adalah tahun 2015.
Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Metode
observasi dengan pengamatan langsung ke Instansi terkait. Metode wawancara
dilakukan secara langsung ke pengurus koperasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan jumlah pajak
terutang koperasi yaitu ada selisih kurang bayar sebesar Rp 226.927,00. Adapun
masalah ini timbul karena perbedaan dasar peraturan perpajakan yang digunakan
dalam menghitung jumlah pajak penghasilan badan, selain itu pengurus koperasi
tidak melakukan pemungutan pajak atas bunga simpanan dan SHU yang
dibagikan kepada anggota.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan rekomendasi untuk
pengurus koperasi agar lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan
selalu uptodate untuk memantau perubahan peraturan perundang-undangan
perpajakan, terutama pajak penghasilan yang sering mengalami perubahan.
Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Pajak Penghasilan.