Penulis Utama : Defi Liani
NIM / NIP : D1513016

Penghapusan sanksi administrasi merupakan cara untuk meringankan WajibPajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan terlebih dahulu dengan kemauanWajib Pajak sendiri. Dan dalam pembetulan SPT yang disampaikan oleh WajibPajak harus diperhatikan dengan baik. Dalam hal ini pengamatan bertujuan untukmengetahui bagaimana Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi AtasPembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi diKantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta.Jenis pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu denganpengamatan yang bertujuan untuk mengarah pada pendiskripsian secara rinci danmendalam mengenai kegiatan atau menggambarkan keadaan yang terjadi ditempatpengamatan. Sumber data yang digunakan yaitu nara sumber pegawai seksipelayanan, tempat (lokasi) pengamatan. Usaha yang dilakukan untukmendapatkan data-data tentang jumlah Wajib Pajak yang terdaftar, jumlah WajibPajak yang membetulkan Surat pemberitahuan, dan jumlah Wajib Pajak yangmengajukan penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan PMK 91. Haltersebut dilakukan dengan cara: wawancara secara langsung kepada pegawaipajak yang menangani prosedur penghapusan sanksi administrasi dan mengamatisecara langsung alur penghapusan sanksi administrasi. Selanjutnya penulismelakukan analisis terhadap dokumen melalui tiga tahap yaitu: pengumpulandata, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwaprosedur penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan surat pemberitahuan(SPT) pajak penghasilan orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak PratamaSurakarta terdiri dari 4 tahapan yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan, pengajuanpermohonan penghapusan sanksi administrasi, penanganan administrasi di KantorPelayanan Pajak, kemudian Penyelesaian di Kanwil dengan memenuhipersyaratan yang ditentukan maka wajib pajak menerima Surat Keputusan yangditerbitkan dari Kanwil, bahwa penghapusan sanksi telah disetujui oleh pihakDJP.Kata kunci: Penghapusan, Sanksi Administrasi 

×
Penulis Utama : Defi Liani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1513016
Tahun : 2016
Judul : Prosedur penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan surat pemberitahuan (spt) pajak penghasilan (pph) orang pribadi di kantor pelayanan pajak pratama Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2016
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1513016-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. H. Sakur, SU
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.